Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional

Nama istri SYL, Ayun Sri Harahap kembali disebut di sidang, bukan soal skincare atau tas bermerk kali ini soal uang bulanan yang terus naik.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ayun Sri Harahap, istri eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Nama istri SYL, Ayun Sri Harahap kembali disebut di sidang, bukan soal skincare atau tas bermerk kali ini soal uang bulanan yang terus naik hingga puluhan juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkuak ada jatah uang bulanan untuk istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fantastisnya, jatah uang bulanan ini terus naik mulai Rp 15 hingga Rp 30 juta.

Uang bulanan bagi istri SYL, Ayun Sri Harahapini untuk kebutuhan operasional.

Uang itu diantarkan oleh pegawai Kementan bernama Sugiyanto setiap bulannya.

Soal adanya jatah uang bulanan ini diungkap oleh Sugiyanto menjabat sebagai Karumga Rumdin Mentan.

Sugiyanto membeberkan hal itu dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jatah Uang Bulanan Istri SYL Naik Terus, Ada Kwitansi Bertuliskan Operasional

Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mendapatkan uang bulanan Rp 15 hingga Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional.

Berita Rekomendasi

Uang itu diantarkan oleh pegawai Kementan bernama Sugiyanto setiap bulannya.

Sugiyanto menjabat sebagai Karumga Rumdin Mentan.

Sugiyanto membeberkan hal itu dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada awalnya di tahun 2020, istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, mendapat uang bulanan Rp 15 juta untuk kebutuhan operasional.

Adapun sumber uang bulanan itu diperoleh dari Bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP).

"Dari 2020, Rp 15 (juta)," kata Sugiyanto yang duduk di kursi saksi.

"Siapa yang memberi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas