Kasus Viral Ibu Muda Cabuli Anak di Tangsel, Respons KPAI hingga Alasan Pelaku Buat Video Asusila
Tanggapan KPAI hingga dugaan motif ibu kandung lakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Tangsel.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
"Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," ujar Ade Ary, Senin (3/6/2024) dikutip dari TribunJakarta.com.
R dijerat pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga UU ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Kronologi
Dugaan sementara kasus ini dilatarabelakangi masalah ekonomi.
Kombes Ade Ary menuturkan, video tersebut diambil tahun lalu di rumah kontrakan tersangka di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kepada polisi, R mengaku ia dihubungi seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu, menggunakan akun bernama Icha Shakila.
R diminta akun tersebut untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," Ade Ary.
Masih dari TribunJakarta.com, dua hari setelah mengirimkan foto tanpa busana, pelaku kembali dihubungi oleh akun tersebut.
Akun tersebut meminta pelaku untuk membuat video tak senonoh. Apabila menolak, maka foto tanpa busana pelaku akan disebar.
"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," beber Ade Ary.
Karena takut fotonya disebar, pelaku pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut.
Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut usai membuat video.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.