Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Diminta Ungkap Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas 109 Ton

Kejaksaan Agung didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. 

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Diminta Ungkap Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas 109 Ton
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. 

Tak hanya berhenti di enam tersangka, pengusutan juga harus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan diuntungkan dalam kasus ini. 

Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, mengatakan skandal tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan dalam sektor pendapatan negara.

Karena itu pihaknya mendesak penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

"Berharap aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi mungkin melibatkan instansi dan kesepakatan yang massif," ujar Sartono saat dihubungi wartawan, Selasa (4/6/2024).

Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010–2022 sebagai tersangka

Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Berita Rekomendasi

Pihak Antam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. 

Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Ahli hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditindak. 

Baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalagunaan yang dilakukan oleh oknmu secara insidental.

Menurutnya, penindakan akan kasus dugaan korupsi komoditi ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran bagi kualitas emas, baik dalam perdagangan local maupun internasional. 

Karenanya, potensi kerugian bisa dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya negara tapi masyarakat secara langsung.

"Jika tidak, dapat meruntuhkan tidak hanya sebagai korporasi, tapi juga negara secara keseluruhan," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas