PDIP Absen - MK Sudahi Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, Hakim: Agar Tak Ada Dusta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selaku ketua majelis konstitusi di perkara ini memutuskan tidak melanjutkan persidangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP selaku pemohon perkara sengketa hasil pileg 2024 pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bombana dapil 3, dengan nomor perkara 113 tak hadir dalam sidang pembuktian agenda mendengar keterangan saksi dan ahli di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (3/6/2024).
Perihal ketidakhadiran pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selaku ketua majelis konstitusi di perkara ini memutuskan tidak melanjutkan persidangan.
Kata dia, jika sidang dilanjutkan tapi pemohon tidak hadir sementara pihak termohon dan pihak terkait hadir, maka jalannya persidangan tidak akan adil. Apalagi sidang ini merupakan sidang pembuktian.
Baca juga: Sambil Laksanakan Sengketa Pemilu, KPU Mulai Masuk ke Tahapan Pilkada
“Jadi kalau sidang dilanjutkan juga tidak fair lagi karena tidak mungkin pembuktian itu tanpa hadirnya pihak-pihak, nanti ada dusta diantara kita,” kata Suhartoyo di persidangan.
Adapun ketidakhadiran PDIP selaku pemohon akan dilaporkan dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kemudian mengambil putusan perkara.
Suhartoyo pun mengatakan perlu ada bahasan perihal ketidakhadiran para pihak dalam tahapan pembuktian. Pasalnya ketika ketidakhadiran itu terjadi pada tahap pendahuluan, maka perkara akan langsung dianggap gugur karena pemohon dinilai tidak serius.
Ia pun menyebut jarang terjadi kejadian pemohon tidak hadir dalam sidang di tahap pembuktian.
“Kalau sidang kedua atau sidang berikutnya ini jarang memang ada kejadian seperti ini, tetapi tetap akan kami sikapi dan laporkan ke pleno rapat hakim yang dilakukan sore atau malam,” ujar Suhartoyo.
Dalam perkara nomor 113 ini, PDIP mendalilkan terjadi pelanggaran di beberapa TPS Kabupaten Bombana. PDIP menyebut ada satu orang pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menyalurkan hak suaranya lebih dari satu kali.
Baca juga: KSP: Apa Urusannya Presiden Jokowi Dibawa-bawa dalam Sengketa Pemilu di MK?
Dalil lainnya, PDIP menemukan formulir C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae. Mereka juga mendalilkan saksinya mendapati C Hasil ada di luar kota suara dan tak tersegel di TPS 2 Boepinang Barat.
Dalam petitumnya, PDIP meminta MK memerintahkan KPU melakukan PSU pada TPS yang ditemukan ketidaksesuaian aturan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.