Puan Maharani Sebut DPR Belum Terima Surat Presiden Soal RUU Polri
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan Undang-undang tentang Polri.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri.
Puan mengaku hingga kini DPR belum mengetahui apa isi dari RUU Polri.
"Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, surpresnya belum diterima jadi belum ada, DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia memastikan DPR belum membahas mengenai RUU Polri karena belum menerima naskah akademiknya.
"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tau apa yang akan dibahas, karena akademiknya DPR belum menerima," ujar Puan.
Baca juga: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR masih menunggu surpres.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Supratman mengungkapkan ada beberapa usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri.
Baca juga: Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri
Namun, yang menjadi fokus hanya persoalan usia pensiun.
"Di Undang-Undang Polri ada tapi hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyelidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu urgen, yang paling inti itu adalah masalah usia pensiun, yang lain enggak," ujarnya.