Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang (UU).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in UU KIA  Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari
Istimewa
Ilustrasi Ibu Hamil. ---- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024).

Pengesahan tersebut, dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 hari ini.

Dalam UU KIA ini, ada sejumlah aturan terkait jatah cuti bagi ibu yang melahirkan.

Seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Tak hanya itu, aturan jatah cuti juga diberikan untuk suami yang istrinya melahirkan.

Suami berhak cuti 2 hingga 5 hari untuk mendampingi sang istri melahirkan.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Berita Rekomendasi

"Rancangan undang-undang ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," katanya.

Cuti Melahirkan bagi Ibu yang Bekerja

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

Baca juga: UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri Melahirkan

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas