Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang (UU).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in UU KIA  Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari
Istimewa
Ilustrasi Ibu Hamil. ---- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024). 

d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya."

Ayat selanjutnya, tertulis pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Aturan Cuti Suami

Terkait cuti suami saat istrinya melahirkan tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, draft UU KIA.

Berikut ini bunyi pasal 6 ayat 2:

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:

a. Masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau

Berita Rekomendasi

b. Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Pada Pasal 6 ayat 3, dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak.

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

Ilustrasi ibu hami.
Ilustrasi ibu hami. (freepik.com)

Keputusan Pengesahan RUU KIA jadi UU

Keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Diah mengatakan, RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Baca juga: Kepala BKKBN Sebut Cuti Melahirkan untuk Suami Dapat Dukung Penurunan Stunting

Lantas, Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi UU.

Peserta rapat pun sepakat untuk menyetujui hal tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas