Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KIA Disahkan: Pemberi Kerja Dilarang Pecat Ibu Cuti Melahirkan dan Wajib Bayar Upah Penuh

Kemudian, ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in UU KIA Disahkan: Pemberi Kerja Dilarang Pecat Ibu Cuti Melahirkan dan Wajib Bayar Upah Penuh
google.image
Ilustrasi ibu melahirkan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), mengatur hak yang dapat diperoleh ibu yang sedang cuti melahirkan.

Satu diantaranya aturan pelarangan pemberi kerja melakukan pemecatan kepada ibu cuti melahirkan.

"Bahwa ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dalam draf UU KIA, aturan itu tertuang pada pada Pasal 5 ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 5:

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Suami Berhak Cuti 5 Hari

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk
bulan kelima dan bulan keenam.

(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR Sahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang.


Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Baca juga: DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah Hanya Sebulan Untuk Cegah Jemaah Haji Colongan

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Diah mengungkapkan RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Kemudian, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas