DPR Persilakan Dewas Usul Revisi UU KPK: Kami Senang Sekali, Sudah 5 Tahun Banyak Komplain
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) usulkan revisi UU
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mempersilakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusulkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal ini disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Pacul meminta Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan memberikan masukan jika ingin merevisi UU KPK.
"Jadi usul saja kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan 'coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 tahun 2019 ini seperti ini', itu kita akan senang sekali pak," kata Pacul di lokasi.
Terlebih, kata dia, UU KPK sudah berjalan lima tahun setelah direvisi pada 2019 silam. Menurutnya, UU tersebut harus ditata ulang.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.
Dalam rapat ini, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan beberapa lainnya.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar, Adies Kadir. Hadir juga wakil ketua lainnya, yakni Habiburokhman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.