Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emas 109 Ton yang jadi Kasus di Kejagung Tetap Bisa Dijual ke Antam

Terkait emas itu dianggap ilegal, lantaran terdapat kerugian negara karena legalisasi capnya. Hal itu kemudian menyebabkan ketidak seimbanhan supply

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Emas 109 Ton yang jadi Kasus di Kejagung Tetap Bisa Dijual ke Antam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan Rp14.000 per gram menjadi Rp1.335.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.321.000 per gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan emas sebanyak 109 ton yang berperkara dan telah beredar di pasaran bukanlah palsu.

Hanya saja, emas tersebut ilegal, karena merupakan keluaran pihak swasta yang diberi label Antam.

"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/6/2024).

Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang terlanjur membeli emas tersebut?

Ketut memastikan bahwa emas bagian dari 109 ton itu tetap bisa digunakan untuk berinvestasi. Sebab, masyarakat tetap bisa menjualnya lagi di gerai Antam.

"Saya kira tidak jadi masalah. Pasti dia akan diterima oleh PT Antam karena emas yang beredar itu asli emas," kata Ketut.

Baca juga: 4 Pengakuan Anak SYL Indira Chunda Thita, Tak Tahu Bibie Dapat Honor Magang di Kementan

Berita Rekomendasi

Terkait emas itu dianggap ilegal, lantaran terdapat kerugian negara karena legalisasi capnya.

Hal itu kemudian menyebabkan ketidak seimbanhan supply dan deman dari emas Antam yang beredar di pasaran.

"Beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang. Terjadi supply emas di masyarakat itu menjadi tinggi, menyebakan harga emas di pasaran menjadi rendah," kata Ketut.

Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

Para mantan General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.

Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.

"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas