Hakim Ingatkan Sumpah saat Anak SYL Bantah Terapi Stem Cell Rp 200 Juta Dibiayai Kementan
Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, bantah lakukan stem cell Rp 200 juta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hakim mengingatkan sumpah yang dilakukan Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, saat di persidangan, Rabu (5/6/2024).
Momen itu terjadi saat hakim meminta keterangan Thita soal terapi stem cell senilai Rp 200 juta yang disebut-sebut pernah dilakukannya.
Sebelumnya, mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji dalam persidangan menyebut bahwa Kementan diminta membayar terapi stem cell Thita.
Saat ditanya hakim, Thita berulang kali mengatakan tak pernah melakukan terapi itu.
"Kalau Saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan Saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL Thita sebesar Rp 200 juta. Keterangannya seperti itu dalam persidangan, stem cell," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Saya tidak pernah stem cell, Yang Mulia," jawab Thita.
Hakim kemudian menimpali bantahan Thita.
Ia mengatakan bahwa biaya stem cell mahal.
"Stem cell itu saya tahu itu mahal stem cell," sahut hakim.
"Saya belum, saya belum perlu, stem cell," tegas Thita.
Mendengar bantahan Thita, Hakim kembali menyecar.
Baca juga: 4 Pengakuan Anak SYL Indira Chunda Thita, Tak Tahu Bibie Dapat Honor Magang di Kementan
Thita pun tetap dengan jawabannya yang terus membantah.
"Pernah nggak Saudara stem cell?" tanya hakim lagi.
"Tidak pernah," jawab Thita.