Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga diagendakan memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa
Kolase Tribunnews
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023 terus bergulir.

Hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Baca juga: SYL Sempat Minta Maaf, Saksi Ungkap Aliran Uang Kementan ke Ayun, Termasuk Rp 30 Juta Per Bulan

Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga diagendakan memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Diketahui Indira Chunda Thita adalah anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keduanya diminta hadir ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa SYL dkk.

"Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu (29/5/2024) lalu.

Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.

Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK juga akan memanggil tiga orang lainnya, yakni:

  • Dhirgaraya S Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha
  • Harly Lafian, pemilik Suita Travel
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Misteri 12 Senjata Api yang Disita Penyidik dari Rumah SYL

Peras Bawahan Rp 45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp 40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp 40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas