Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Henry Yosodiningrat Minta Kapolri Hentikan Proses Hukum Hasto PDIP soal Dugaan Sebar Hoaks

Advokat Henry Yosodiningrat beri tanggapan soal perkara hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Henry Yosodiningrat Minta Kapolri Hentikan Proses Hukum Hasto PDIP soal Dugaan Sebar Hoaks
Igman Ibrahim
Henry Yosodiningrat - Advokat Henry Yosodiningrat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks.  

"Karena menurut hukum yang dimaksud dengan "dengan sengaja" adalah pelaku menghendaki serta menyadari akibat yang timbul dari perbuatannya (dalam hal ini menimbulkan kerusuhan di masyarakat)," jelasnya. 

Selain itu, soal frasa kerusuhan menurutnya juga harus dibuktikan lebih lanjut. 

"Masih harus dibuktikan apakah kerusuhan itu terjadi akibat dari informasi yang disampaikan oleh pelaku dalam hal ini  Hasto Kristiyanto," tuturnya. 

Duduk Perkara

Hasto dilaporkan karena memberikan pernyataan yang dinilai provokatif di salah satu media nasional.

"Penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto, Selasa. 

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, hal tersebut adalah bagian dari menyampaikan suara.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024"

Berita Rekomendasi

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," jelas Hasto.

Di samping itu, lanjut Hasto, penyataannya itu adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelas Hasto.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas