Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh
Sahroni memastikan Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan di organisasi yang dipimpinnya ke Surya Paloh.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syahrul-yasin-limpo-syl-bendum-nassem-ahmas-sahroni-dan-indira-chunda-thita.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Indira Chunda Thita disebut-sebut menjalankan program organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati menggunakan fasilitas Kementan.
Hal ini menjadi satu di antara fakta-fakta yang pembuktiannya dikejar Majelis Hakim melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam persidangan Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis mencecar Sahroni terkait itu, sebab dalam persidangan sebelumnya, saksi Joice Triatman sebagai Wakil Bendahara Nasdem merangkap Sekretaris Jenderal Garnita Malahayati merangkap Staf Khusus Mentan mengungapkan adanya program organisasi yang dijalankan menggunakan fasilitas Kementan.
"Apakah saudari Joice selaku Wakil Bendahara dan juga selaku Sekjen dari Garnita itu sendiri pernah menceritakan atau terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustika kepada Ahmad Sahroni yang duduk di kursi saksi.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Sahroni,
Sahroni kemudian memastikan bahwa Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan di organisasi yang dipimpinnya kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
Padahal organisasi tersebut berada di bawah naungan Partai Nasdem.
"Saya sudah tanya kepada ketua umum bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan, tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima, Yang Mulia," ujar Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Bantah Surya Paloh Perintahkan Garnita Malahayati Bagikan Sembako ke 34 Provinsi
Bahkan Sahroni menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan di Garnita Malahati sebagai inisiatif Thita. Termasuk di antaranya, kegiatan-kegiatan yang difasilitasi Kementan.
"Jadi sebagai ketua umum sayap partai kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketua Umum Garnita, Yang Mulia. Tapi Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan kepada ketua umum (partai)," kata Sahroni.
Keterangan Sahroni ini kemudian dibenarkan oleh Thita bahwa dia tidak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan Garnita Malahayati kepada Ketua Umum Nasdem.
Alasannya, organisasi tersebut memiliki otonominya sendiri.
Pun sebelum melakukan kegiatan, Thita juga mengaku tak meminta izin kepada Ketum Nasdem.
"Kami sayap dari Partai Nasdem. kami berdiri sendiri, Yang Mulia. Otonomi sendiri, AD/ ART sendiri. Dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada ketua dewan pembina kami Garnita Malahayati," kata Thita yang juga duduk di kursi saksi seperti Sahroni.
"Apakah sebelumnya Garnita itu meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan-kegiatan? Hanya melaporkan? Ataukah ada izin?" tanya Hakiim Ida.
"Tidak Yang Mulia," jawab Thita.
![Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/indira-chunda-thita-syahrul-putri-18424.jpg)
Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita yang difasilitasi Kementan, Thita mengklaim sudah ada kerja sama sebelumya.
Namun kerja sama itu hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.
"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita
"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Ida, memastikan.
"Lisan, Yang Mulia."
Sebagai informasi, keterangan Sahroni dan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.