Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Persyaratannya Sangat Ketat!

Presiden Jokowi buka suara soal pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, sebut akan diberikan ke badan usaha di bawah ormas dan peraturan ketat.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jokowi soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Persyaratannya Sangat Ketat!
YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan peninjauan terhadap Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (5/6/2024). - Presiden Jokowi buka suara soal pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, sebut akan diberikan ke badan usaha di bawah ormas dan peraturan ketat. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Jokowi menyatakan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.

Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.

Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.

Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

Baca juga: Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.

Luhut Tekankan Perlu Ada Pengawasan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut menanggapi mengenai izin ormas mengelola tambang tersebut.

Menurutnya, pemerintah mempunyai niat baik karena ingin membantu ormas keagamaan, agar tidak bergantung pada sumbangan terus menerus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas