Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Harun Masiku, KPK Diharapkan Tak Sekadar Tebar Gimik Lewat Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto

Waktu pencarian Harun Masiku sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Harun Masiku, KPK Diharapkan Tak Sekadar Tebar Gimik Lewat Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto
Kolase Tribunnews/Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedang menebar gimik di kasus Harun Masiku lewat rencana pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedang menebar gimik di kasus Harun Masiku lewat rencana pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK pekan depan guna mengusut kasus Harun Masiku, tersangka suap yang telah buron empat tahun lamanya.

Baca juga: Agendakan Panggil Sekjen PDIP Hasto, KPK Kembali Rajin Usut Kasus Harun Masiku yang Jadi DPO 4 Tahun

Menurut Peneliti ICW, Diky Anandya, waktu pencarian Harun Masiku sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut.

"ICW mendorong agar KPK tidak sekadar menebar gimik dalam melakukan pendalaman terhadap pencarian Harun Masiku," kata Diky lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).

Di luar pencarian Harun Masiku, bagi ICW, ada dua hal lagi yang penting didalami oleh KPK.

Pertama, terkait apakah ada pihak lain, khususnya elite partai politik yang terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

"Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan murni uang pribadinya atau ada pihak tertentu yang mendanai proses pergantian antarwaktu itu?" kata Diky.

Kedua, KPK harus mendalami pihak-pihak yang mengetahui, mendiamkan, bahkan membantu pelarian Harun Masiku.

Baca juga: Jawab KPK, Sekjen PDIP Hasto Sebut Buronan Harun Masiku Korban Pemerasan

Hal itu penting ditelusuri guna membuka potensi penyidikan atas sangkaan obstruction of justice.

"Dalam kaitan dengan obstruction of justice, selain pihak eksternal, KPK juga mesti melihat potensi adanya aktor di internal KPK yang berupaya menghambat proses pencarian Harun Masiku," ujar Diky.

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa tim penyidik berencana memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Namun, harinya belum ditentukan.

Ali mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi informasi terbaru seputar pelarian Harun Masiku.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.

Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.

Bahkan penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga: MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku

Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas