Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak
Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sahroni-saat-sidang-syl.jpg)
"Jadi Kementerian Pertanian boleh menyumbang-nyumbang?" tanya kuasa hukum Sahroni.
"Selama ada kerja sama dengan substansi kuat, dilakukan bersama-sama dengan kementerian, itu boleh. Kalau diam-diam tidak boleh," jawab Sahroni.
Lalu, Sahroni menjelaskan terkait kegiatan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yang dipimpin oleh Thita disebut didanai lewat uang Kementan.
Dia mengungkapkan segala bentuk tanggung jawab terkait kegiatan yang dilakukan Garnita adalah tanggung jawab organisasi sayap itu sendiri alih-alih DPP Partai NasDem.
"Yang dilakukan sayap partai adalah tanggung jawabnya ketua umum (Thita) yang berkaitan langsung dengan kementerian. Partai tidak tahu yang dilakukan oleh sayap partai," ujarnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Kasdi menjelaskan, Garnita dan Kementan memang ada kerjasama berdasarkan keterangan dari Thita.
Sekilas informasi, sebelum Sahroni menjelaskan terkait hal ini, Thita sempat ditanya oleh hakim terkait cara Garnita membiayai kegiatannya.
Thita pun mengaku ada kerjasama antara Garnita dan Kementan tetapi hanya secara lisan.
Kembali lagi terkait pertanyaan kuasa hukum Kasdi, Sahroni menduga adanya kerjasama antara Garnita dan Kementan karena adanya hubungan keluarga antara SYL selaku ayah dari Thita.
"Jadi itu program kementerian (pertanian) yang ditindaklanjuti oleh NasDem atau programnya Partai NasDem yang memang di-support oleh kementerian?" tanya kuasa hukum Kasdi.
"Tidak ada (kerjasama NasDem dengan Kementan). Mungkin kerjasamanya antara bapak dan anak saja ini," jawab Sahroni.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.