Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak

Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak
YouTube Kompas TV
Bendahara Umum (Bendum), Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024). Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara terkait adanya aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati yang dipimpin oleh anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Sahroni menduga adanya aliran dana ke Garnita dari Kementan karena hubungan ayah dan anak antara SYL dan Thita.

Hal ini disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Awalnya, kuasa hukum dari mantan Sekjen Kementan sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyono bertanya terkait pihak-pihak yang boleh menyumbang ke partai politik (parpol).

Lalu, Sahroni mengungkapkan, siapapun boleh untuk menyumbang ke parpol.

"Siapa yang boleh menyumbang dan siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Siapa aja boleh," jawab Sahroni.

Berita Rekomendasi

"Siapa aja itu boleh berarti individu, pribadi, kelompok?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi.

"Betul," jawab Sahroni singkat.

Kemudian, kuasa hukum Kasdi bertanya apakah badan hukum dan kementerian boleh untuk menyumbang ke parpol.

Selanjutnya, Sahroni menjelaskan, sebenarnya lembaga negara seperti kementerian tidak boleh menyumbang ke parpol.

Baca juga: Soal Uang Kementan Ngalir ke NasDem, Sahroni: Kami Tak Wajib Kembalikan karena Tidak Tahu

Namun, imbuhnya, diperbolehkan ketika memang ada kerjasama antara kementerian dan parpol yang akan disumbang.

"Apakah boleh juga badan hukum ataupun kementerian menyumbang?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Jadi kalau untuk institusi sebenarnya tidak boleh tapi kalau personal (menyumbang), boleh," jawab Sahroni.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas