PBNU Sudah Minta Izin Kelola Tambang, MUI Masih Tunggu Tawaran Pemerintah
MUI masih menunggu tawaran dari pemerintah terkait mendapat wilayah pertambangan atau tidak. Hal ini menanggapi PBNU yang sudah meminta izin IUP.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas buka suara terkait langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah meminta izin untuk mengelola pertambangan.
Sebagai informasi, PBNU sudah meminta izin ke Kementerian Investasi/Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, Anwar mengungkapkan MUI belum mau untuk mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) layaknya PBNU.
Dia mengatakan masih menunggu pihak pemerintah jika benar-benar memberikan peluang MUI untuk mengelola pertambangan di Indonesia.
“Semuanya belum dilakukan (untuk mengajukan IUP). Tetapi MUI tentu harus bersiap-siap jika diberi peluang oleh pemerintah,” katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6/2024).
Ketika ditanya alasan menunggu peluang dari pemerintah memberikan izin, Anwar mengatakan pihaknya masih belum mengetahui terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh IUP tersebut.
“MUI menunggu kejelasan dari masalah ini terlebih dahulu karena MUI memang belum mengetahui secara baik tentang hal-hal yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan IUP tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung menuturkan bahwa ormas yang sudah mengajukan permohonan IUP baru dari PBNU.
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya masih memproses permohonan tersebut.
“NU sudah mengajukan di Kalimantan Timur dan masih dalam proses,” jelas Yuliot pada Senin (3/6/2024) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Kendati NU sudah mengajukan lokasi yang diinginkan, Yuliot menuturkan pengajuan wilayah bakal dilakukan oleh Ketua Satgas Pertambangan kepada Menteri ESDM.
“Kemudian baru penetapan wilayah IUP dan badan usaha kembali mengajukan IUP sesuai wilayah IUP dan melakukan pembayaran," katanya
Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.
Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ormas telah diperjelas dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.