Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan

Chunda Thita juga membantah soal permintaan uang ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan
Instagram @chunda_thita
Politisi Nasdem Indira Chunda Thita Syahrul. /Via Tribun Timur 

"Lho ini tertulis ini tas Ibu Thita coba. Beli anting dan sepatu coba Rp 26 juta," ujar Hakim Pontoh sembari membaca tabel yang ditampilkan melalui layar proyektor di persidangan.

"Saya tidak," kata Thita dengan suara bergetar hingga sempat berhenti sejenak.

"Tidak ada pak jaksa," katanya.

Di persidangan ini pula Majelis Hakim mencoba mengkonfirmsi kepada Thita soal tawaran bantuan dari pejabat Kementan.

Lagi-lagi dia membantah.

Pun saat Hakim mengkonfirmasi soal terapi stem cell yang Thita yang berdasarkan keterangan saksi lain dibayarkan Kementan, Thita juga membantah.

"Kalau saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi steem cell anak SYL, Thita sebesar 200 juta," kata Hakim Pontoh.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak pernah stem cell, Yang Mulia. Saya belum perlu stem cell," kata Thita kembali membantah.

Mendengar bantahan bertubi-tubi itu, Hakim kemudian menantang balik agar Thita melaporkan saksi-saksi yang menerangkan soal pemberian fasilitas Kementan kepada Thita.

"Apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa nama saudara dicemar. Apakah saudara punya niat untuk melapor orang-orang ini supaya jelas semua?" tanya Hakim Pontoh.

Namun bukannya menjawab, tangis Thita justru pecah di persidangan.

Bahkan dia sampai diberikan tisu oleh tim penasihat hukum ayahnya.


Melihat pemandangan itu, Hakim Ketua menasihati Thita yang juga Anggota DPR itu.

Kata hakim tangisan takkan bisa mengubah fakta-fakta yang telah terbuka di persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas