Thita Anak SYL Bantah Minta Uang ke Kementan Untuk Pribadi, Mengaku Siap Dikonfrontir
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah soal permintaan uang ke Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR sekaligus anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah soal permintaan uang ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadi.
Bantahan itu dilontarkan saat Thita menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kami butuh ketegasan saudara saksi saja supaya menjadi jelas. Saudara saksi yakin bahwa saudara saksi tidak pernah, kecuali yang saudara akui itu, tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tadi telah menyebutkan nama saudara itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada Thita yang duduk di kursi saksi.
"Tidak pernah," jawab Thita.
Bahkan untuk membuktikan itu, Thita mengaku siap dikonfrontir dengan saksi-saksi lain yang menerangkan hal tersebut di persidangan sebelumnya.
Baca juga: Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan
"Saudara berani kalau mereka dihadirkan untuk konfrontir?" tanya penasihat hukum lagi.
"Siap," kata Thita.
Tak hanya soal uang, di persidangan yang sama Thita juga membantah soal menitipkan penyanyi Nayunda Nabila untuk bekerja di Kementan.
Dia juga tak mengetahui tugas dan pekerjaan Nayunda di persidangan.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL, Terungkap Cara Tak Lazim Thita Dapat Proyek di Kementan hingga Surya Paloh Lelah
"Yang bersangkutan (Nayunda) menerangkan bahwa dia masuk itu atas rekomendasi Bibie (anak Thita) kemudian Bibie ke saudara," ujar Koedoeboen mencoba meyakinkan.
"Tidak tahu," kata Thita.
"Saudara tahu tidak apa kerja dia di kementan, si Nayunda itu?"
"Tidak."
Sebagai informasi, keterangan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.