Zico Sudah Diperiksa MKMK, Pemeriksaan Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dijadwalkan Ulang
Zico Leonard telah diperiksa MKMK, namun untuk pemeriksaan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor belum bisa dilakukan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/6/2024) siang.
Namun, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, untuk pemeriksaan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor belum bisa dilakukan.
Hal tersebut lantaran masih adanya Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) menjelang pembacaan putusan sejumlah perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif.
Baca juga: MKMK Tunda Penanganan Laporan Etik terhadap Anwar Usman, Ini Alasannya
"Ya, mendengar keterangan Zico sudah selesai. Tapi Hakim Terlapor belum bisa didengar keterangannya saat ini karena masih ada RPH untuk putusan PHPU," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Palguna mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Usman.
"Waktunya belum dapat kami putuskan karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU," jelasnya.
"Mudah-mudahan 11 Juni (2024) bisa," tambah Palguna.
Sebelumnya, MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"(Pemeriksaan Pelapor) benar. Mulainya pukul 13.30 WIB," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Palguna kemudian mengatakan, MKMK juga berencana memeriksa Hakim Anwar Usman, pada hari yang sama.
Baca juga: Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik
Namun demikian, katanya, pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor itu akan digelar jika tak ada halangan yang berkaitan dengan kesibukkan hakim yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.