Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zico Sudah Diperiksa MKMK, Pemeriksaan Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dijadwalkan Ulang

Zico Leonard telah diperiksa MKMK, namun untuk pemeriksaan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor belum bisa dilakukan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zico Sudah Diperiksa MKMK, Pemeriksaan Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dijadwalkan Ulang
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Untuk diketahui, para hakim MK tengah mempersiapkan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.

"Ya. Rencananya seperti itu. Mudah-mudahan tidak ada halangan, misalnya bentrok dengan jadwal RPH (rapat permusyarawatan hakim)," jelasnya.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas