Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset

Jaksa eksekutor ngaku diabaikan Sura Darmadi saat menemuinya di Lapas Sukamiskin untuk menanda tangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengejar aset-aset dari terpidana kasus penyerobotan lahan negara di Riau, Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan pemilik Duta Palma Group.

Pengejaran aset-aset itu karena Apeng divonis membayar uang pengganti hingga Rp 2 triliun.

Namun terkait proses penyitaan sendiri, terdapat cerita yang tak biasa dari jaksa eksekutor.

Begitu aset disita, lazimnya para terpidana juga menanda tangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.

Namun saat jaksa eksekutor menemui Surya Darmadi di Lapas Sukamiskin, dia malah diabaikan.

Menurut cerita pihak Kejaksaan Agung, Surya Darmadi ogah menanda tangani berita acara tersebut lantaran ada beberapa poin yang tak disetujuinya.

"Terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

BERITA REKOMENDASI

Padahal menurut Ketut, penyitaan aset-aset dilakukan berdasarkan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024 yang terbit pada 1 Maret 2024.

Nota Dinas itu terkait usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan putusan Majelis Hakim.

"Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234," kata Ketut.

Baca juga: Buka Penyidikan Korporasi Surya Darmadi, Kejaksaan Agung Periksa Eks Kadis Pertanahan Indragiri Hulu

Adapun putusan Majelis Hakim tersebut, mengakomodir soal aset-aset Surya Darmadi, yakni:
• Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak 8 delapan barang bukti; 
• Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti; 
• Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 barang bukti; dan
• Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Namun pada akhirnya, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menyita enam tanah dan bangunan milik Surya Darmadi.


Di antara aset yang disita, terdapat dua unit apartemen mewah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua unit apartemen yang disita berlokasi di The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan, tepatnya di lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue dan lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian empat aset lainnya yang disita berlokasi di Kebayoran Lama dan Kuningan, Jakarta Selatan, yakni:
• Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, Sub Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama;
• Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kavling Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama;
• Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama; dan
• Jalan HR Rasuna Said Blok X2 Kavling 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.

"Kegiatan tersebut (penyitaan) dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas