Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Sembilan saksi dari Antam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas, di antaranya eks Direktur Utama Antam inisial BW.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menggarap saksi-saksi dari perusahaan negara, PT Antam.
Kali ini ada sembilan saksi dari Antam yang seluruhnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024) malam.
Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama Antam berinisial BW.
BW menurut Ketut, juga pernah menjabat sebagai manajer pada anak perusahaan Antan.
"BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/ Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 sampai dengan 2014," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa empat manajer Antam, baik yang terdahulu maupun masih aktif menjabat.
Keempat manajer Antam yang diperiksa ialah:
• AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini;
• II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 sampai 2017;
• AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam; dan
• MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam.
Baca juga: Kejagung: Pedagang Toko Emas Jadi Saksi Kasus Korupsi Emas Antam
Tim penyidik juga memeriksa mantan Vice President pada anak usaha Antam, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
"YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk/ Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai Maret 2019," kata Ketut.
Dari UBPP LM Antam juga tim penyidik memeriksa NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 sampai 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 sampai 2022.
Sedangkan dua saksi lainnya, merupakan karyawan dan mantan karyawan Antam, berinisial STY dan MRT.
Pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan mengungkapkan lebih rinci substansi yang didalami dari para saksi yang seluruhnya terkait PT Antam.
Namun dipastikan bahwa pemeriksaan mereka dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.