Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Sembilan saksi dari Antam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas, di antaranya eks Direktur Utama Antam inisial BW.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Ketut.
Baca juga: Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.