Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tolak Usulan Amien Rais soal Presiden Dipilih MPR: Bukan Begitu Caranya

Ketua DPP PKS menilai caranya bukan dengan cara mengubah sistem pemilihan langsung menjadi tidak langsung atau melalui MPR RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PKS Tolak Usulan Amien Rais soal Presiden Dipilih MPR: Bukan Begitu Caranya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Usulan Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais yang meminta presiden dipilih lagi dari MPR RI mendapatkan sejumlah penolakan dari partai politik. Tak terkecuali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Amien mengaku naif ketika dulu mengubah sistem pemilihan presiden dari tidak langsung menjadi langsung, dengan harapan dapat menekan terjadinya politik uang. 

"Jadi mengapa dulu saya selaku ketua MPR itu, melucuti kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden, dan wakil presiden, itu karena penghitungan kami dulu perhitungannya agak naif," kata Amien ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu usai bertemu pimpinan MPR

"Sekarang saya minta maaf. Jadi dulu, itu kita mengatakan kalau dipilih langsung one man one vote, mana mungkin ada orang mau menyogok 120 juta pemilih, mana mungkin? Perlu puluhan mungkin ratusan triliun. Ternyata mungkin. Nah itu," lanjutnya. 

Amien pun sepakat bila UUD 1945 kembali diamendemen untuk mengubah aturan pemilihan presiden. 

"Itu (politik menyogok) luar biasa. Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak?" jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut ada aspirasi masyarakat yang ingin agar Undang-Undang Dasar 1945 kembali diamendemen. 

Baca juga: Muncul Wacana Presiden Dipilih MPR, Anggota DPR: Ciptakan Ketidakstabilan dan Polarisasi Politik

"Memang sepanjang kami menjadi pimpinan MPR, setidak-tidaknya, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat dan kami terima," kata Bamsoet.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama amendemen terbatas UUD 1945 untuk masuk kembali PPHN dengan menambah dua ayat di dua pasal, itu pertama," sambung Bamsoet. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas