6 Ormas Keagamaan Ini Bakal Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara, Jika Ditolak akan Dilelang Negara
Sebanyak 6 wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan ditawarkan kepada 6 ormas Keagamaan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan ditawarkan kepada enam organisasi masyarakat (ormas) Keagamaan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Keagamaan itu demi mendukung kegiatan-kegiatan dan sosial mereka.
Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:
- Nahdlatul Ulama (NU);
- Muhammadiyah;
- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
- Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
- Hindu;
- Buddha.
Sementara, untuk enam lahan yang akan diberikan kepada ormas Kegamaan dari eks PKP2B sebagai berikut:
- PT Kaltim Prima Coal (KPC);
- PT Arutmin Indonesia;
- PT Kendilo Coal Indonesia;
- PT Kaltim Prima Coal;
- PT Adaro Energy Tbk;
- PT Multi Harapan Utama (MAU);
- PT Kideco Jaya Agung.
Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).
Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.
Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.
Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan.
Jika Ormas Menolak, Lahan Tambang akan Dilelang oleh Pemerintah
Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.
Baca juga: Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.
Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.