6 Ormas Keagamaan Ini Bakal Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara, Jika Ditolak akan Dilelang Negara
Sebanyak 6 wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan ditawarkan kepada 6 ormas Keagamaan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.
Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.
Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.
Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.
Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.
Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Bambang Ismoyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.