6 Ormas Keagamaan Ini Bakal Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara, Jika Ditolak akan Dilelang Negara
Sebanyak 6 wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan ditawarkan kepada 6 ormas Keagamaan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan ditawarkan kepada enam organisasi masyarakat (ormas) Keagamaan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Keagamaan itu demi mendukung kegiatan-kegiatan dan sosial mereka.
Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:
- Nahdlatul Ulama (NU);
- Muhammadiyah;
- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
- Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
- Hindu;
- Buddha.
Sementara, untuk enam lahan yang akan diberikan kepada ormas Kegamaan dari eks PKP2B sebagai berikut:
- PT Kaltim Prima Coal (KPC);
- PT Arutmin Indonesia;
- PT Kendilo Coal Indonesia;
- PT Kaltim Prima Coal;
- PT Adaro Energy Tbk;
- PT Multi Harapan Utama (MAU);
- PT Kideco Jaya Agung.
Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).
Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.
Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.
Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan.
Jika Ormas Menolak, Lahan Tambang akan Dilelang oleh Pemerintah
Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.
Baca juga: Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.
Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.
Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.
Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.
Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.
Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.
Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.
Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Bambang Ismoyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.