Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Perlindungan ke Otto Hasibuan, Ngaku 2 Kali Didatangi Polisi
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina minta bantuan hukum kepada Otto Hasibuan, ngaku dapat intimidasi hingga didatangi polisi 2 kali.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, meminta bantuan hukum kepada Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Ditemani Kuasa Hukum, Titin Prialianti, keluarga Sudirman mengajukan perlindungan hukum.
Alasannya, karena mereka merasa diintimidasi soal kasus Vina.
"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.
Dalam kasus pembunuhan Vina, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Keluarga Didatangi Polisi 2 Kali
Kakak Sudirman, Beni (30), mengaku pernah didatangi polisi sebanyak dua kali pada Mei 2024.
"Dua kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.
Beni mengaku, polisi yang datang itu meminta dirinya menandatangi berkas yang dibawa mereka, pada 23 Mei.
Namun, tidak tahu berkas tersebut tentang apa. Sehingga, Beni tidak menandatanganinya.
Tak hanya itu saja, polisi kembali mendatangi Beni pada 25 Mei.
Baca juga: Sosok Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus Bungkam soal Kasus Vina, Pernah Raih Penghargaan Hoegeng Awards
Kali ini, Beni didatangi polisi di tempat kerjanya.
Saat itu, Beni mengaku, dia diminta oleh polisi untuk mencabut surat kuasa agar Titin tidak lagi mendampinginya dan keluarga sebagai kuasa hukum.
Namun, lagi-lagi, Beni menolak hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.