Kongres Advokat Indonesia IV di Solo Dorong Terbentuknya Dewan Advokat Nasional
Tjoetjoe mengatakan, dengan adanya DAN sebagai single regulator, profesi advokat punya standar aturan yang sama antara satu organisasi
Penulis: Sanusi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Undang-undang Omnibus Law Penegak Hukum.
"Saat ini kita bersama beberapa rekan organisasi advokat yang lain sudah dalam tahap penyusunan draft perpres dibentuknya Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga dewan kehormatan bersama, semua disetujui," kata Presiden Kongres Advokat Indonesia Periode 2019-2024, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, saat membuka Kongres IV KAI 2024 di Edutorium UMS Solo, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip Sabtu (8/6/2024)
Selain itu, Tjoetjoe menjelaskan Omnibus Law Penegak Hukum akan menjadikan semua penegak hukum berada dalam payung undang-undang yang sama sehingga tidak terjadi saling tabrak kewenangan.
"Tidak boleh satu kewenangan lembaga penegak hukum menabrak kewenangan profesi lainnya," kata Tjoetjoe.
Baca juga: LIVE: Dugaan Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri hingga Sosok Selebgram Jual Visa Haji Ilegal
Tjoetjoe mengatakan, dengan adanya DAN sebagai single regulator, profesi advokat punya standar aturan yang sama antara satu organisasi dengan organisasi lainnya, saat Kongres IV KAI 2024 akhir pekan ini, kami akan tegaskan lagi komitmen KAI untuk mendukung terwujudnya DAN
Menurut Tjoetjoe, kehadiran DAN salah satunya akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama untuk penegakan kode etik advokat.
"Ini adalah jalan tengah dari banyaknya masalah di organisasi advokat," kata Tjoetjoe.
Tjoetjoe juga mengatakan dirinya telah melakukan kajian ilmiah, dan ternyata isu ini juga menjadi konsern beberapa organisasi hukum internasional serta rekan-rekan organisasi advokat lain di Indonesia. "Kita sudah tanda tangan kesepakatan dan deklarasi pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, ada organisasi advokat Peradi RBA, Peradi SAI, AAI, Ferari, dan organisasi lain," kata Tjoetjoe.
Presiden KAI dua periode ini mengatakan, hasil kajian ilmiah yang dilakukannya telah dibukukan dengan judul Dewan Advokat Nasional.
"Nantinya DAN ini yang akan mengatur seluruh regulasi terkait organisasi advokat, termasuk penegakan kode etik yang sama meski dari organisasi yang berbeda-beda," kata Tjoetjoe menjelaskan.
Baca juga: Drone Ditembak di Jampidsus Kejagung, Pelakunya Orang Baru atau Grup Time Zone?
Selain berfungsi untuk mengatur penegakan kode etik advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama, DAN juga akan mengeluarkan banyak standardisasi yang harus dipatuhi oleh organisasi-organisasi advokat. "Misalnya, untuk PKPA, ujian advokat, verifikasi organisasi advokat, dan banyak hal lain akan diatur oleh DAN," kata Tjoetjoe lagi.
Tjoetjoe menerangkan dalam gagasannya, DAN akan dipimpin komisioner yang berisi berbagai unsur.
"DAN akan dipimpin oleh komisioner, unsurnya nanti dibahas, bisa dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, pimpinan-pimpinan advokat, dan unsur lainnya. Rupanya banyak rekan-rekan organisasi advokat yang lain yang punya gagasan yang sama, dan kami terus melakukan konsolidasi agar lembaga independen ini dapat berdiri," kata Tjoetjoe menambahkan.