4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK
KPK menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk 2 ponsel hngga catatan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun, barang-barang itu disita saat agenda pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).
Diketahui, barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponselnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.
Keempat barang tersebut, disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.
Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
Baca juga: Ada Hubungan dengan BAP, Ini Alasan KPK Tinggalkan Hasto PDIP sampai Kedinginan di Ruang Penyidik
Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin.
Hasto Nyatakan Keberatan Atas Penyitaan KPK
Mengenai penyitaan sejumlah barang miliknya itu, Hasto menyatakan keberatan.
Pasalnya, statusnya kini masih menjadi saksi.
Padahal, menurut Hasto, penyitaan tersebut merupakan bentuk pro justitia.
Sementara, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Bakal Ajukan Praperadilan
Melalui kuasa hukumnya, Hasto akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan oleh penyidik KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menduga, ada pelanggaran yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.
Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."
"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.
Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi itu merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Bahkan, barang milik ajudan Hasto juga disita, yakni satu buah ponsel milik Kusnadi serta Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan Praperadilan.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. "
"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Ashiyuda/Ilham Rian) (Kompas.com)