Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Nilai RUU Polri Terlalu Tergesa-gesa Dibuat, Banyak Pasal Kontroversial

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi UU Polri terlalu tergesa-gesa dibuat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abraham Samad Nilai RUU Polri Terlalu Tergesa-gesa Dibuat, Banyak Pasal Kontroversial
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. 

Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menentukannya.

"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini DPR masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres), untuk membahas RUU Polri.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman mengungkapkan ada beberapa usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun yang menjadi fokus hanya persoalan usia pensiun.

"Di Undang-Undang Polri ada tapi hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyelidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu urgen, yang paling inti itu adalah masalah usia pensiun, yang lain engga," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas