Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok MKMK Periksa Etik Anwar Usman Terkait Laporan Advokat Zico Simanjuntak

Ketua MKMK membenarkan mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya terhadap Anwar Usman itu, pada Selasa, 11 Juni 2024 besok.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Besok MKMK Periksa Etik Anwar Usman Terkait Laporan Advokat Zico Simanjuntak
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Adik ipar Presiden Jokowi itu dilaporkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait salah satu ahli yang diajukan oleh Anwar dalam persidangan di PTUN Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi, yang juga menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca juga: Zico Sudah Diperiksa MKMK, Pemeriksaan Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dijadwalkan Ulang

Ketua MKMK membenarkan mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya terhadap Anwar Usman itu, pada Selasa, 11 Juni 2024 besok.

"Ya. Rencananya begitu (pemeriksaan etik Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (10/6/2024).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pemeriksaan Anwar Usman dijadwalkan digelar pada pukul 14.00 WIB siang.

Sementara itu, MKMK sebelumnya telah selesai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/6/2024) siang.

Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim

Namun, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, untuk pemeriksaan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor belum bisa dilakukan.

Hal tersebut lantaran masih adanya rapat permusyarawatan hakim (RPH) menjelang pembacaan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

"Ya, mendengar keterangan Zico sudah selesai. Tapi Hakim Terlapor belum bisa didengar keterangannya saat ini karena masih ada RPH untuk putusan PHPU," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).

Palguna kemudian mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

"Waktunya belum dapat kami putuskan karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU," jelasnya.

"Mudah-mudahan 11 Juni (2024) bisa," tambah Palguna.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Baca juga: MKMK Tunda Penanganan Laporan Etik terhadap Anwar Usman, Ini Alasannya

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas