Briptu FN yang Nekat Bakar Suaminya hingga Tewas Dikenakan Pasal KDRT
Briptu FN dikenakan sanksi KDRT karena membakar suaminya yang juga anggota kepolisian di Satsamapta Polres Jombang, Briptu RDW.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota SPKT Polres Mojokerto Kota Briptu FN dikenakan sanksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas meninggalnya sang suami yang juga anggota kepolisian di Satsamapta Polres Jombang, Briptu RDW.
Diketahui peristiwa ini viral lantaran Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya sendiri lantaran cek-cok masalah rumah tangga.
Peristiwa itu dilakukan Briptu FN di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) kemarin.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, Minggu (9/62024).
Kini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu siang.
Motifnya diduga karena Briptu FN merasa kesal sang suami menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut, akan digunakan untuk membiayai hidup keluarga mereka.
"Korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."
"Ini dipakai untuk main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," lanjut Dirmanto.
Rasa jengkel yang dialami oleh Briptu FN itu, didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang balita.
Baca juga: Buntut Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, DPR Serukan Perang Terhadap Judi Online
"(Dilakukan Briptu FN) karena saking jengkelnya dan dia saat ini memiliki anak tiga."
"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya," jelas Dirmanto.
Kini, lanjut Dirmanto, Briptu FN masih dalam keadaan syok dan trauma akibat perbuatannya terhadap sang suami.