Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama Belasan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil, Apakah ASN Tidak Ada yang Kompeten?

Polemik anggota aktif Polri yang diangkat untuk mengisi jabatan publik di pemerintahan sipil sebelumnya ramai disuarakan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Nama Belasan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil, Apakah ASN Tidak Ada yang Kompeten?
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Apakah tak ada pegawai sipil yang berkompeten untuk mengisi jabatan seperti Sekjen atau Irjen di Kementerian? 

4. Irjen Pol Ahmad Luthfi (Masih Proses)

Polri mengonfirmasi bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sedang dalam proses menjadi pejabat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Disebutkan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Ahmad Luthfi masih harus menunggu hasil tes potensi akademik (TPA) dan keputusan presiden (keppres).

Selain keempat nama di atas, masih ada sejumlah nama lain, yakni

  1. Irjen Pol Tantan Sulistyana sebagai Sekretaris Utama BNN
  2. Irjen Pol Wahyono sebagai Inspektur Utama BNN
  3. Irjen Pol Richard Marolop Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan BNN
  4. Irjen Pol Heri Maryadi sebagai Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN
  5. Irjen Pol Ibnu Suhendra sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT
  6. Irjen Pol Dono Indarto sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN
  7. Irjen Pol I Ketut Suardana sebagai Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI
  8. Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya sebagai Stafsus Menteri Dalam Negeri
  9. Irjen Pol Andry Wibowo sebagai Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam
  10. Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  11. Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona sebagai Penyidik Utama OJK
  12. Irjen Pol Agus Sadono sebagai Tenaga Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas
  13. Irjen Pol Djoko Poerbohadijojo sebagai Tenaga Ahli Pengajar Bidang Sosial Budaya Lemhannas
  14. Irjen Pol Djoko Rudi E sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Hukum dan HAM Lemhannas

IPW: Tidak Sipil yang Mampu?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

BERITA REKOMENDASI

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian. Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.


Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas