Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024).
Hasto akan diperiksa sebagai saksi dari mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 Wahyu Setiawan.
Namun, Harun Masiku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
“(Pemeriksaan Hasto) Dijadwalkan Senin,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (9/6/2024) malam, dilansir Kompas.com.
Ia menyebut, jadwal pemeriksaan itu sesuai dengan pernyataan pihak Hasto kepada media massa.
“Kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan,” ucap Budi.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
Belakangan ini, KPK diketahui kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.
Baca juga: Menanti Penjelasan Sekjen PDIP Hasto yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi terkait Kasus Harun Masiku
"Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Bukan hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simeon Petrus.
Mereka dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Keduanya diperiksa bergantian, yakni pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Sementara itu, sebelumnya Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK.
Dirinya menegaskan, PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum sehingga dirinya akan datang ke KPK.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Kantongi Informasi Baru soal Harun Masiku, KPK Bakal Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus
Kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Kala itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tak diketahui keberadaannya.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut, calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020 dan sampai saat ini KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Deni/Theresia)(Kompas.com/Syakirun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.