Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024).
Hasto akan diperiksa sebagai saksi dari mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 Wahyu Setiawan.
Namun, Harun Masiku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
“(Pemeriksaan Hasto) Dijadwalkan Senin,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (9/6/2024) malam, dilansir Kompas.com.
Ia menyebut, jadwal pemeriksaan itu sesuai dengan pernyataan pihak Hasto kepada media massa.
“Kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan,” ucap Budi.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
Belakangan ini, KPK diketahui kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.
Baca juga: Menanti Penjelasan Sekjen PDIP Hasto yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi terkait Kasus Harun Masiku
"Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Bukan hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simeon Petrus.
Mereka dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.