Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
Kolase Tribunnews/Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/6/2024). 

Keduanya diperiksa bergantian, yakni pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

Sementara itu, sebelumnya Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK.

Dirinya menegaskan, PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum sehingga dirinya akan datang ke KPK.

"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

 

Baca juga: Kantongi Informasi Baru soal Harun Masiku, KPK Bakal Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Kala itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. 

BERITA REKOMENDASI

Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tak diketahui keberadaannya. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut, calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020 dan sampai saat ini KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Deni/Theresia)(Kompas.com/Syakirun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas