Lewat Surat, Istri Eks Sekjen Kementan Bantah Ikut Nikmati Hasil Gratifikasi dan Pemerasan Suami
Namun, karier suaminya itu seketika hancur ketika terjerat perkara pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Muhammad Hatta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti mengaku tak menikmati uang hasil gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan suaminya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Hal itu Erni sampaikan melalui surat pernyataan yang dibacakan kuasa hukum Kasdi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan 2021-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Erni pada awal suratnya mengaku tak percaya suaminya bisa terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Sebab, ia mengenal suaminya sebagai pribadi yang taat pada tugas dan seorang pekerja keras.
"Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dn penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun," kata Erni dalam surat tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Erni juga menjelaskan, suaminya telah berkarier di Kementan sejak berstatus sebagai tenaga honorer hingga menjadi pejabat Eselon 1.
Namun, karier suaminya itu seketika hancur ketika terjerat perkara pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Muhammad Hatta.
"Kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa.
Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok yang mengayomi keluarga," ucapnya.
Walaupun dalam suratnya ia menyebut enggan berkomentar lebih jauh, Erni mengaku keluarganya sama sekali tak menikmati uang hasil kasus gratifikasi tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo
Atas klaimnya tersebut, ia pun meminta agar majelis hakim bisa membebaskan suaminya dari segala dakwaan jika hal itu memungkinkan.
"Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," kata Erni.