Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Proses Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas Albertina Ho

Polri akhirnya angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Proses Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas Albertina Ho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Kami sudah berulang kali sampaikan tentu bahwa program-program, agenda-agenda yang ada, bahkan kemudian kalau ada Korwas misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa. Berjalan seperti biasa," ujar Ali.

Menurut Ali, apabila secara kelembagaan, tentu KPK tidak akan mengambil langkah sebagaimana ditempuh Nurul Ghufron.

"Beda dengan keputusan lembaga KPK, kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan. Oke ya," katanya.

Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN tersebut.

Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan bahwa dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.

Ghufron menilai Dewas telah melampaui wewenang karena memproses dugaan pelanggaran etikanya yang diklaimnya sudah kedaluwarsa.

Gugatan soal kedaluwarsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini juga yang tengah dilakukan Ghufron, sehingga menelurkan putusan sela penundaan proses etik di Dewas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas