Sosok Said Amin, Pengusaha Batu Bara Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Rita Widyasari
Pengusaha batu bara asal Kaltim, Said Amin, diperiksa KPK hari ini, Senin (10/6/2024), terkait kasus korupsi Rita Widyasari.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur, Said Amin, terseret kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Buntutnya, rumah milik Said Amin di Samarinda digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/6/2024), hingga belasan mobilnya disita.
Selain itu, Said Amin dijadwalkan diperiksa KPK, Senin (10/6/2024), sebagai saksi dalam kasus Rita.
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya, yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource," lanjutnya.
Lalu, seperti apa sosok Said Amin?
Ia merupakan Ketua Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Kaltim periode 2022-2026.
Said Amin terpilih secara aklamasi pada Kongres Asprov PSSI Kaltim di Ballroom Hotel Senyiur Samarinda, Rabu (22/6/2022).
Terpilihnya Said Amin membawa harapan besar dari sejumlah petinggi negara dan sepak bola.
Seperti Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan, yang berharap Said Amin bisa membawa sepak bola di Kaltim lebih maju.
"Kami yakin, dengan dipegang Said Amin, insyaallah sepak bola di Kaltim akan maju, karena memiliki dedikasi dan komitmen untuk memajukan sepak bola Kaltim," ujar Iriawan kala itu, dikutip dari TribunKaltim.co.
Baca juga: Belasan Mobil Disita dari Rumahnya, Pengusaha Batu Bara Said Amin Hari Ini Diperiksa KPK
Tak hanya menjadi Ketua Asprov PSSI Kaltim, Said Amin juga merupakan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kaltim periode 2022-2027, menurut unggahan Instagram @infopemudapancasila.
Selain menjadi pengusaha, Said Amin juga terbilang aktif di dunia politik.
Ia pernah menduduki kursi Wakil Ketua Golkar Kaltim.
Pada 2002, Said Amin mendirikan Pondok Pesantren Nabil Husein di Samarinda.
Said Amin berharap berdirinya Ponpes Nabil Husein bisa sebesar Ponpes Gontor di Pulau Jawa.
Rumah Digeledah, Belasan Mobil Disita
Rumah Said Amin di Samarinda digeledah KPK pada Kamis (6/6/2024).
Penggeledahan itu telah dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Ya (rumah Said Amin digeledah), kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/6/2024).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita belasan mobil dari rumah sang pengusaha.
Baca juga: 17 Mercy dan 14 Harley Davidson mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Disita KPK
"Ada belasan mobil yang disita," lanjut Alex.
Terkait penggeledahan itu, KPK memastikan pihaknya tak menangkap Said Amin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya hanya melakukan penggeledahan.
"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," ucapnya, Sabtu (8/6/2024).
Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Said Amin dijadwalkan diperiksa pada Senin (10/6/2024).
Diketahui, Said Amin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan tim suksesnya, Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga melakukan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Rita diduga menerima uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan untuk keperluan intu dan plasma kebun kelapa sawit perusahaan Abun di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin sama-sama diduga menerima uang Rp436 miliar terkait sejumlah proyek di Kukar, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dari dua kasus itu, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah menyamarkan Rp436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, Ada 3 BMW hingga 14 Mercedes Benz
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Said Amin Terpilih sebagai Ketua Asprov PSSI Kaltim 2022-2026, Menpora Menaruh Harapan Besar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)