Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah mengajak orang kepercayaannya sejak menjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk ikut ke Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Rafly Fauzi, orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah mengajak orang kepercayaannya sejak menjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk ikut ke Kementan.

Orang kepercayaan itu ialah Rafly Fauzi yang pernah menjadi staf SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Saking dekat dan dipercayanya, Rafly kemudian juga menjadi kader partai politik yang sama dengan SYL yakni Partai Nasdem.

"Akhirnya menjadi kader partai NasDem juga karena saat itu saya membantu beliau membentuk semacam ormas, organisasi masyarakat, yang namanya Kostranas itu," kata Rafly dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Tak hanya itu, Rafly juga mengaku sempat diajak untuk menjadi tenaga honorer di Kementan saat SYL menjabat menteri.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat itu Rafly mengaku tidak meminta izin ke partainya.

Baca juga: Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan

"Tidak disampaikan langsung. Cuma pada saat bapak terima menjadi menteri, 'Sudah kamu ikut saya,' Saya ikut beliau, gitu saja," kata Rafly.

"Pada saat saksi kemudian menjadi honorer di Kementan, apakah saksi meminta izin lebih dulu kepada partai saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Rafly.

"Tidak," jawabnya.

Secara formal atau dalam Surat Keputusan (SK) Mentan, Rafly menjadi pramusaji di gedung tempat SYL bekerja.

Namun realitanya, tak selalu menjalankan tugas sebagai pramusaji.

"Untuk pekerjaan saksi sendiri yang pramusaji, apakah pernah saksi bekerja betul sebagai pramusaji di Gedung A itu?" tanya jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas