Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Siap-siap Gigit Jari, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla Ogah Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

SYL harus telan pil pahit, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla tolak mentan-mentah permintaan jadi saksi meringankan di sidang PN Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in SYL Siap-siap Gigit Jari, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla Ogah Jadi Saksi Meringankan di Persidangan
Kolase Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (bawah), meminta Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla, dan Airlangga Hartarto (kiri-kanan), untuk hadir menjadi saksi meringankan dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL harus telan pil pahit, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla tolak mentan-mentah permintaan jadi saksi meringankan di sidang PN Tipikor Jakarta, ini alasannya. 

Ketika ditegaskan kembali oleh Hakim, Sahroni menyebut bahwa Surya Paloh sudah capek melihat pemberitaan yang membahas kasus SYL.

"Iya?" tanya Hakim memastikan.

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Surya Paloh Tak Tahu SYL Pakai Duit Kementan demi Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayari Jika Diminta

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh buka suara terkait terungkapnya fakta bahwa mantan Sekjen NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Diketahui fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sebgai Ketum NasDem, Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.

Bahkan Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta.

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Kamis (2/5/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kasus SYL Jadi Pembelajaran

Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.

"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.

Kasus SYL

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas