Tak Terima HP Disita, Malam Ini Hasto Langsung Laporkan Tiga Penyidik KPK ke Dewas
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi di lobby gedung KPK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, akan melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu malam ini.
Ketiga penyidik KPK tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya Kusnadi.
Mereka disebut menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
"Ke Dewas ini malam ini kita, sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Ronny menjelaskan, penyitaan dan penggeledahan itu dilakukan ketika Hasto dipanggil ke ruang penyidik KPK.
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi di lobby gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujar Ronny.
Baca juga: Menkominfo Tolak Disalahkan Buntut Kasus Polwan Bakar Suami yang Diduga Dipicu Masalah Judi Online
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2 gedung KPK, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Dia mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, hari ini Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.