3 Kejanggalan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Pengamat Desak PDIP Kembalikan Independensi KPK
Ada tiga kejanggalan yang dirasakan Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti dalam pemriksaan Hasto Kristiyanto
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut ada tiga kejanggalan yang dirasakannya dalam pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa dalam kasus Harun Masiku.
Ketiga kejanggalan tersebut, kata Ray Rangkuti, pertama, KPK memanggil Hasto seminggu setelah Sekjen PDIP itu selesai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Apalagi, kedua pemeriksaan ini beiringan sehingga menyiratkan adanya komunikasi antara kepolisian dengan KPK.
Kedua, pemanggilan Hasto dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ray Rangkuti menilai, pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto ini ada aroma politik.
Terutama karena sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi pasca Pilpres 2024.
“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray, Selasa (11/6/2024).
Jika memang KPK memiliki keyakinan Hasto mengetahui keberadaan Harun Masiku, seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan lebih awal.
“Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.
Selanjutnya yang ketiga, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca juga: Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Dilaporkan ke Megawati
Menurut Ray, tindakan ini bisa menjadi pelanggaran etika.
Pasalnya, staf Hasto tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.
“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.