Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Hasto Kristiyanto Disita, Yudi Purnomo: KPK Bisa Menyita Tanpa Perlu Perintah Pengadilan

Penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Barang Hasto Kristiyanto Disita, Yudi Purnomo: KPK Bisa Menyita Tanpa Perlu Perintah Pengadilan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi Purnomo menyebut KPK bisa melakukan penyitaan tanpa adanya perintah dari pengadilan. 

Jika dalam kondisi terpaksa, kata Ronny,  penggeledahan bisa dilakukan besok. Namun, saat itu kondisinya dinilai tidak mendesak.

“Karena saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” kata Ronny.


Penjelasan KPK

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah pihaknya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan di ruang pemeriksaan.

"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," katanya.

Dia menjelaskan penyidik KPK memang sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. 

Sekjen PDIP itu lalu menjelaskan ponselnya dipegang oleh stafnya.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," terang Budi.

BERITA TERKAIT

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelan dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," imbuhnya.

Baca juga: HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi


Penjelasan Eks Penyidik KPK

Menurut Yudi Purnomo Harahap, KPK bisa melakukan penyitaan tanpa adanya perintah dari pengadilan.

"KPK memang menyita tanpa perlu perintah pengadilan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Mantan penyidik KPK itu menyebut komisi antikorupsi bisa mengeluarkan surat penyitaan sendiri

"KPK menyita berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas