Barang Hasto Kristiyanto Disita, Yudi Purnomo: KPK Bisa Menyita Tanpa Perlu Perintah Pengadilan
Penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi oleh penyidik KPK berujung polemik, yaitu pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga gugatan praperadilan.
Menurut kubu Hasto, penyitaan itu telah menyalahi aturan.
Baca juga: Tak Cuma Ponsel, Ini Daftar Barang Milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Disita KPK
Adapun yang disita oleh penyidik KPK dari Hasto yaitu ponsel dan buku agenda partai.
Sementara dari Kusnadi, penyidik KPK menyita gawai serta kartu ATM.
Penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga: Drama Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Versi Hasto dan KPK, Disengaja?
Dijelaskan tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, kala itu Kusnadi tengah duduk di depan lobi Gedung KPK.
Semantara, Hasto menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Kusnadi kemudian didatangi penyidik bernama Rossa Purbo Bekti yang mengenakan masker dan topi. Ia menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto.
Staf Hasto itu spontan masuk ke gedung KPK dan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Namun, ruang pemeriksaan yang dimasuki Kusnadi berbeda dengan tempat Hasto diperiksa.
Di lantai dua itulah penyidik menggeledah dan menyita satu handphone milik Kusnadi, dua HP milik Hasto, dan buku catatan Hasto.
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” kata Ronny.
Baca juga: Drama Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Versi Hasto dan KPK, Disengaja?
Ronny juga menyinggung aturan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut penyitaan harus menyertakan izin Pengadilan Negeri setempat.