Kemenlu RI Pulangkan 216 WNI Kelompok Rentan dari 7 Titik Penahanan di Malaysia
Para WNI ini telah bekerja puluhan tahun di Malaysia dan baru pertama kali pulang ke tanah air lewat bantuan pemerintah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan 216 warga negara Indonesia (WNI) dari kelompok rentan yang tinggal di 7 detensi imigrasi di Negeri Jiran, Malaysia.
Para WNI ini telah bekerja puluhan tahun di Malaysia dan baru pertama kali pulang ke tanah air lewat bantuan pemerintah.
Baca juga: Hanya WNI yang Punya Visa Haji Bisa Masuk Arab Saudi, Menag Bakal Kerja Sama dengan Imigrasi
Para WNI yang dipulangkan terdiri dari ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, hingga WNI yang sudah ditahan lebih dari 6 bulan.
Ratusan WNI ini dipulangkan menggunakan penerbangan komersil dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kualanamu, Medan.
Dalam pemulangan ini terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI di bawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut diatas 60 tahun.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono melepas pemulangan WNI dari Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport.
"Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI yang lebih baik," ujar Hermono dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu
Hermono menekankan bahwa pola imigrasi aman dan reguler perlu menjadi perhatian sebagai langkah pencegahan.
Para WNI yang dipulangkan sementara akan ditampung di sejumlah tempat fasilitas pemerintah, untuk selanjutnya mereka diberangkatkan ke daerah masing-masing.
Penanganan pasca ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah Pemda tempat para WNI berasal.